PENILAIAN KEMAMPUAN KELOMPOK TANI MENGGUNAKAN "PAKEM POKTAN”

|0 komentar

Sumber Gambar: Doc: Surah Maeda Arifin, S.Pi
Mungkin sudah banyak yang mendengar istilah "Pakem Poktan". Tetapi tidak ada salahnya penulis sajikan dalam informasi lewat Cyber ini, agar informasi lebih cepat tersebar utamanya bagi teman penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha, sehingga cepat diterapkan dalam kegiatan penyuluhan di lapangan.
Belum lama ini Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian melalui surat keputusannya no. 168/Per/SM.170/J/11/11, tanggal 18 Nopember 2011 mengeluarkan peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Kelompoktani. Petunjuk dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada penyelenggara penyuluhan dalam melaksanakan penilaian kemampuan kelompoktani sehingga diperoleh tingkat perkembangan dan klasifikasi kemampuan kelompoktani. 
Pada dasarnya penilaian kemampuan poktan yang baru dikeluarkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian ini masih hampir sama dengan aturan penilaian sebelumnya. Prinsip penilaian kemampuan poktan tersebut, yaitu : Sahih(valid), Objectif, Keterandalan(reliable), relevan, dan efisien. Penilaian kemampuan poktan dirumuskan dan disusun dengan pendekatan aspek managemen dan aspek kepemimpinan, yang meliputi : (a) perencanaan, (b) pengorganisasian), (c) pelaksanaan, (d) pengendalian dan pelaporan, (e) pengembangan kepemimpinan Kelompoktani. Lima aspek penilaian itulah yang disebut Lima Kemampuan Kelompoktani atau PANCA KEMAMPUAN KELOMPOKTANI disingkat PAKEM POKTAN. Pakem Poktan didasarkan dari fungsi-fungsi kelompoktani sebagai kelas belajar, wahana kerjasama, dan unit produksi.
Adapun penilaian dilakukan dengan menggunakan instrument yang merupakan pengembangan dari aspek dan indikator Pakem Poktan tersebut di atas sebagai berikut : Kemampuan Merencanakan Kegiatan, dengan nilai maks indikator : 200,Kemampuan Mengorganisasikan Kegiatan, dengan nilai maks indikator : 100 ;Kemampuan Melaksanakan Kegiatan, dengan nilai maks indikator : 400 ; Kemampuan melakukan Pengendalian dan Pelaporan, nilai maks indikator : 150 ;Kemampuan Mengembangkan Kepemimpinan Kelompok : 150, sehingga total Niai Kemampuan Kelompoktani : 1000. Instrumen 
Sedangkan klasifikasi kemampuan kelompoktani didasarkan hasil penilaian (nilai) sebagai berikut : Kelas Pemula, dengan nilai 0 - 250, Kelas Lanjut , dengan nilai 251 - 500, Kelas Madya, dengan nilai 501 - 750, Kelas Utama, dengan nilai 751 - 1.000
Untuk Pengukuhan Kelas Kelompoktani dilaksanakan berdasarkan hasil pengklasifian hasil penilaian, yaitu dengan pemberian sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat, Bupati/Walikota sesuai klasifikasi kelompok , yaitu : Kelas Pemula, sertifikat ditandatangani oleh Kepala Desa; Kelas Lanjut, sertifikat ditandatangani oleh Camat ; Kelas Madya dan Utama, sertifikat ditandatangani oleh Bupati/Walikota dengan format yang sedikit berbeda.
Penilaian dilaksanakan mulai bulan Januari, kemudian dibuatkan laporan (perkembangan) hasil penilaian setiap tahun sekali, dengan jadwal adalah : dari desa/kelurahan ke Balai Penyuluhan Kecamatan tanggal 30September, Dari Balai Penyuluhan Kecamatan ke Bapelluh Kab/Kota, tanggal 15 Oktober, Dari Bapelluh Kab/Kota ke Sekretariat Bakorluh Propinsi, tanggal 30 Oktober, dari Sekretariat Bakorluh Propinsi ke Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan PPSDMP tanggal 15 Nopember.(ari widyastuti)
Di setiap tingkatan wilayah administrasi penyelenggara dan pelaksana penyuluhan pertanian disusun organisasi penyelenggara penilaian kelompoktani, yaitu : Tim Penilaian Tingkat Desa/Kelurahan, terdiri dari : Ketua adalah Penyuluh Pertanian Setempat, sekretaris adalah Penyuluh Pertanian Swadaya; Tim Pelaksana Penilaian Tingkat Kecamatan, ketua Pimpinan Balai Penyuluhan Kecamatan, sekretaris Penyuluh Pertanian Senior di Balai Penyuluhan, dan anggota adalah : penyuluh pertanian; Tim Pelaksana Penilaian Tingkat Kabupaten/Kota: ketua, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan/Kelembagaan Penyuluh Kabupaten/Kota,Sekretaris, Kepala Bidang/Bagian yang menangani kelembagaan petani di kabupaten/kota, dan anggota kepala seksi/sub bagian yang menangani kelembagaan tanidan kelompok jabatan fungsional pertanian di kabupaten/kota. Sedangkan Tim Pembina Penilaian Tingkat Propinsi: Ketua, Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/ Kelembagaan Penyuluhan Propinsi, ekretaris, Kepala Bidang / Bagian yang menangani kelembagaan petani, Anggota, adalah Kepala Seksi/SubBagian yang menangani kelembagaan tani dan Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Propinsi. Sumber : Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Kelompok Tani, Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian 

 
Free Website templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates